Pasal 83
(1) Sebelum mengajukan gugatan atau meneruskan perkara yang sedang
berlangsung, ataupun menyanggah gugatan yang diajukan atau yang
sedang berlangsung, Kurator wajib meminta pendapat panitia kreditor.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap
sengketa tentang pencocokan piutang, tentang meneruskan atau tidak
meneruskan perusahaan dalam pailit, dalam hal-hal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 59 ayat (3), Pasal 106, Pasal 107,
Pasal 184 ayat (3), dan Pasal 186, tentang cara pemberesan dan penjualan
harta pailit, dan tentang waktu maupun jumlah pembagian yang harus
dilakukan.
(3) Pendapat panitia kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
diperlukan, apabila Kurator telah memanggil panitia kreditor untuk
mengadakan rapat guna memberikan pendapat, namun dalam jangka
waktu 7 (tujuh) hari setelah pemanggilan, panitia kreditor tidak
memberikan pendapat tersebut.
