UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 39
(1) Pekerja yang bekerja pada Debitor dapat memutuskan hubungan kerja, dan
sebaliknya Kurator dapat memberhentikannya dengan mengindahkan
jangka waktu menurut persetujuan atau ketentuan perundang-undangan
yang berlaku, dengan pengertian bahwa hubungan kerja tersebut dapat
diputuskan dengan pemberitahuan paling singkat 45 (empat lima) hari
sebelumnya.
(2) Sejak …
PRESIDEN
(2) Sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, upah yang terutang
sebelum maupun sesudah putusan pernyataan pailit diucapkan merupakan
utang harta pailit.
