UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 38
(1) Dalam hal Debitor telah menyewa suatu benda maka baik Kurator maupun
pihak yang menyewakan benda, dapat menghentikan perjanjian sewa,
dengan syarat pemberitahuan penghentian dilakukan sebelum berakhirnya
perjanjian sesuai dengan adat kebiasaan setempat.
(2) Dalam hal melakukan penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus pula diindahkan pemberitahuan penghentian menurut perjanjian
atau menurut kelaziman dalam jangka waktu paling singkat 90 (sembilan
puluh) hari.
(3) Dalam hal uang sewa telah dibayar di muka maka perjanjian sewa tidak
dapat dihentikan lebih awal sebelum berakhirnya jangka waktu yang telah
dibayar uang sewa tersebut.
(4) Sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, uang sewa merupakan
utang harta pailit.
