UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 34
Kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, perjanjian yang bermaksud
memindahtangankan hak atas tanah, balik nama kapal, pembebanan hak
tanggungan, hipotek, atau jaminan fidusia yang telah diperjanjikan terlebih
dahulu, tidak dapat dilaksanakan setelah putusan pernyataan pailit diucapkan.
