UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 33
Dalam hal sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, penjualan benda milik
Debitor baik bergerak maupun tidak bergerak dalam rangka eksekusi sudah
sedemikian jauhnya hingga hari penjualan benda itu sudah ditetapkan maka
dengan izin Hakim Pengawas, Kurator dapat meneruskan penjualan itu atas
tanggungan harta pailit.
