UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 105
(1) Kurator berwenang membuka surat dan telegram yang dialamatkan kepada
Debitor Pailit.
(2) Surat dan telegram yang tidak berkaitan dengan harta pailit, harus segera
diserahkan kepada Debitor Pailit.
(3) Perusahaan pengiriman surat dan telegram memberikan kepada Kurator,
surat dan telegram yang dialamatkan kepada Debitor Pailit.
(4) Semua surat pengaduan dan keberatan yang berkaitan dengan harta pailit
ditujukan kepada Kurator.
