UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 104
(1) Berdasarkan persetujuan panitia kreditor sementara, Kurator dapat
melanjutkan usaha Debitor yang dinyatakan pailit walaupun terhadap
putusan pernyataan pailit tersebut diajukan kasasi atau peninjauan
kembali.
(2) Apabila dalam kepailitan tidak diangkat panitia kreditor, Kurator
memerlukan izin Hakim Pengawas untuk melanjutkan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
