UU
PERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA NEGARA REPUBLIK
Pasal 2
Perjanjian Persahabatan tersebut diatas mulai berlaku pada tanggal pertukaran surat-surat pengesahan di Jakarta.
Perjanjian Persahabatan tersebut diatas mulai berlaku pada tanggal pertukaran surat-surat pengesahan di Jakarta.