UU
PERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA NEGARA REPUBLIK
Pasal 1
Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Thailand tertanggal tiga (3) bulan Maret seribu sembilan ratus lima puluh empat (1954) yang salinannya dilampirkan pada undang-undang ini, dengan ini disetujui.
