UU
PENGGANTIAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 17 Agustus 1950. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 1953.
INDONESIA,
ttd
SOEKARNO
ttd
Diundangkan pada tanggal 31 Desember 1953.
ttd
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
