UU
PENGGANTIAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 3
Apabila seorang yang diangkat sebagai pengganti dalam waktu 60 hari tidak mengangkat sumpah (menyatakan keterangan) tersebut Pasal 63 Undang-undang Dasar Sementara, maka pengangkatan itu menjadi batal menurut hukum. Dalam hal ini berlaku ketentuan tersebut dalam pasal 1 ayat 2 dan dilakukan pengangkatan pengganti anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam Pasal 2.
