UU
TELEKOMUNIKASI
Pasal 51
BAB 7 — KETENTUAN PIDANA
Penyelenggara telekomunikasi khusus yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) atau Pasal 29 (ayat 2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)
PRESIDEN
