UU
TELEKOMUNIKASI
Pasal 50
BAB 7 — KETENTUAN PIDANA
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00(enam ratus juta rupiah).
