UU
TELEKOMUNIKASI
Pasal 47
BAB 7 — KETENTUAN PIDANA
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun datau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
