UU
TELEKOMUNIKASI
Pasal 46
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRASI
PRESIDEN
(1) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa
pencabutan izin.
(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
setelah diberi peringatan tertulis.
