UU
TELEKOMUNIKASI
Pasal 26
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau
penyelenggara jasa telekomunikasi wajib membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi yang diambil dari prosentase pendapatan.
(2) Ketentuan mengenai biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
Bagian Kedelapan Tarif
