UU
TELEKOMUNIKASI
Pasal 16
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau
penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan kontribusi dalam pelayanan universal.
(2) Kontribusi pelayanan universal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berbentuk penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi dan atau kompensasi lain.
(3) Ketentuan kontribusi pelayanan universal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
