UU
TELEKOMUNIKASI
Pasal 15
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi
yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.
PRESIDEN
(2) Penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan dan atau kelalainnya.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian ganti rugi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
