UU
BANK TABUNGAN POS
Pasal 5
Tentang Tabungan pada umumnya.
(1) Tabungan boleh dilakukan atas nama orang yang melakukannya sendiri atau atas nama
orang lain.
(2). Yang dipandang sebagai penabung ialah orang yang atas namanya tabungan itu
dilakukan.
(3) Pada waktu dilakukan penabungan yang pertama kali diberikan buku tabungan atas nama
penabung.
(4). Orang yang menaruh tabungan atas nama orang lain, - kalau hal ini terjadi pada buku
tabungan baru - boleh membuat syarat-syarat mengenai pembayaran kembali sebagian atau segenap jumlah yang tertabung, menurut penetapan Menteri Perhubungan.
