UU
BANK TABUNGAN POS
Pasal 12
Tentang Tabungan yang tiada menghasilkan Bunga.
(1). Uang tabungan dalam Bank Tabungan pos atas nama seorang penabung, yang jumlahnya
melebihi Rp. 5.000,- maka lebihnya dari Rp. 5.000,- itu tidak menghasilkan bunga.
(2). Batas ini tidak berlaku bagi tabungan, yang terjadi berdasarkan penetapan umum atau
khusus oleh Menteri Perhubungan.
