Pasal 10
Tentang Jaminan dan Pengaruh waktu.
(1) Negara menjamin penabung-penabung sepenuhnya akan dapatnya kembali uang
tabungan mereka dan pembayaran bunganya.
(2) Jika penabung di Bank Tabungan Pos selama 30 tahun tidak memasukkan uang tabungan
lagi, atau tidak meminta pembayaran kembali, baik dari uang modal, ataupun dari bunganya, juga tidak meminta supaya bunganya dibubuhkan dalam buku itu, maka uang itu dimasukkan ke dalam dana cadangan, yang dimaksud dalam Pasal 15.
Paal 11. Tentang Pemberian Bunga.
(1). Kepada penabung diberikan bunga atas uang tabungannya 2.64% setahun, jika uang ini
berjumlah Rp. 5.000,- atau kurang.
(2) Uang yang ditabung itu mendapat bunga, terhitung mulai hari pertama dalam bulan
setelah penabung itu dilakukan.
(3). Atas uang tabungan pada Bank Tabungan Pos yang penabungnya dalam masa 5 tahun
tidak menambah atau meminta pembayaran kembali akan uang tabungan itu, ataupun minta dibubuhkannya bunga ke dalam buku tabungan, maka mulai tahun sesudah masa 5 tahun itu tidak diberikan bunga lagi.
(4). Jika seorang penabung melakukan lagi salah satu dari perbuatan-perbuatan sebagai
tersebut dalam ayat 3 itu, maka bunga itu dihitung pula, mulai dari tanggal 1 bulan berikutnya perbuatan itu dilakukan.
(5). Bunga yang tiap-tiap tahun pada tanggal 31 Desember menjadi hak penabung,
ditambahkan pada uang tabungannya dengan jalan mencatat jumlah bunga itu direkening courant, dimana saldo si penabung dibubuhkan dan demikian menghasilkan bunga lagi sejak hari pertama dalam tahun berikutnya.
(6). Atas uang tabungan yang diminta kembali hanya diberikan bunga sampai penghabisan
bulan sebelum pembayaran kembali itu terjadi, atau dianggap sebagai terjadi menurut penetapan yang dibuat atau yang kemudian akan dibuat oleh Menteri perhubungan.
(7) Jumlah-jumlah yang kurang dari satu rupiah tiada menghasilkan bunga.
(8). Untuk menetapkan bunga, jumlah yang kurang dari satu sen tidak dihitung.
(9) Untuk menghitung bunga, satu bulan dhitung 30 hari.
www.djpp.depkumham.go.id
