UU
NARKOTIKA
Pasal 68
BAB 11 — PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN
(1) Kepala BNN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian
Kepala BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
