UU
NARKOTIKA
Pasal 67
BAB 11 — PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN
(1) BNN dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh
seorang sekretaris utama dan beberapa deputi.
(2) Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membidangi
urusan:
- bidang pencegahan;
- bidang pemberantasan;
- bidang rehabilitasi;
- bidang hukum dan kerja sama; dan
- bidang pemberdayaan masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan
tata kerja BNN diatur dengan Peraturan Presiden.
Bagian Kedua Pengangkatan dan Pemberhentian
