UU
NARKOTIKA
Pasal 59
BAB 9 — PENGOBATAN DAN REHABILITASI
(1) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 dan Pasal 57 diatur dengan Peraturan Menteri.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
