UU
NARKOTIKA
Pasal 58
BAB 9 — PENGOBATAN DAN REHABILITASI
Rehabilitasi sosial mantan Pecandu Narkotika diselenggarakan baik oleh instansi pemerintah maupun oleh masyarakat.
BAB 9 — PENGOBATAN DAN REHABILITASI
Rehabilitasi sosial mantan Pecandu Narkotika diselenggarakan baik oleh instansi pemerintah maupun oleh masyarakat.