UU
NARKOTIKA
Pasal 4
BAB 2 — DASAR, ASAS, DAN TUJUAN
Undang-Undang tentang Narkotika bertujuan:
- menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika;
- memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
- menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi Penyalah Guna dan pecandu Narkotika.
