UU
NARKOTIKA
Pasal 3
BAB 2 — DASAR, ASAS, DAN TUJUAN
Undang-Undang tentang Narkotika diselenggarakan berasaskan:
- keadilan;
- pengayoman;
- kemanusiaan;
- ketertiban;
- perlindungan;
- keamanan;
- nilai-nilai ilmiah; dan
- kepastian hukum.
