UU
NARKOTIKA
Pasal 30
BAB 5 — IMPOR DAN EKSPOR
Setiap terjadi perubahan negara tujuan ekspor Narkotika pada Transito Narkotika hanya dapat dilakukan setelah adanya persetujuan dari:
- pemerintah negara pengekspor Narkotika;
- pemerintah negara pengimpor Narkotika; dan
- pemerintah negara tujuan perubahan ekspor Narkotika.
