UU
NARKOTIKA
Pasal 29
BAB 5 — IMPOR DAN EKSPOR
(1) Transito Narkotika harus dilengkapi dengan dokumen atau
Surat Persetujuan Ekspor Narkotika yang sah dari pemerintah negara pengekspor dan dokumen atau Surat Persetujuan Impor Narkotika yang sah dari pemerintah negara pengimpor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara pengekspor dan pengimpor.
(2) Dokumen atau Surat Persetujuan Ekspor Narkotika dari
pemerintah negara pengekspor dan dokumen atau Surat Persetujuan Impor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan tentang:
- nama dan alamat pengekspor dan pengimpor Narkotika;
- jenis, bentuk, dan jumlah Narkotika; dan
- negara tujuan ekspor Narkotika.
