UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN KUBU RAYA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Pasal 6
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) . . .
Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Kabupaten Kubu Raya khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kubu Raya harus disusun secara serasi dan terpadu dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
