UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN KUBU RAYA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Pasal 5
(1) Kabupaten Kubu Raya mempunyai batas-batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Siantan Kabupaten Pontianak, Kota Pontianak, Kecamatan Sebangki, dan Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau dan Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Seponti, Kecamatan Teluk Batang, dan Kecamatan Pulau Maya Karimata Kabupaten Kayong Utara; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Laut Natuna.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan . . .
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Kubu Raya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Kubu Raya.
