UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 12
(1) Sisa Kredit Anggaran proyek-proyek pada Pengeluaran Pembangunan
Tahun Anggaran 2001 yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dipindahkan ke Tahun Anggaran 2002 menjadi Kredit Anggaran Tahun Anggaran 2002.
(2) Pemindahan Sisa Kredit Anggaran proyek-proyek sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Realisasi dari pemindahan Sisa Kredit Anggaran proyek-proyek yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat pada akhir Triwulan I Tahun Anggaran 2002.
