UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 11
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 2001, Pemerintah menyusun laporan
semester I mengenai :
- Realisasi Pendapatan Negara;
- Realisasi Pengeluaran Rutin;
- Realisasi Pengeluaran Pembangunan;
- Realisasi Dana Perimbangan;
- Realisasi Pembiayaan Defisit;
- Perkembangan Moneter dan Perkreditan;
- Perkembangan Neraca Pembayaran dan Perdagangan Luar Negeri.
(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah
menyusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikut.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disampaikan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya pada akhir bulan Juli 2001, untuk dibahas bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.
(4) Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan
perkembangan dan atau perubahan keadaan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001.
