UU
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG
Pasal 49
BAB 13 — PERATURAN PENUTUP
(1). Penyerahan barang yang dibuat sebelum undang-undang ini berlaku tidak dikenakan
pajak, juga jika terhutangnya pajak terjadi sesudah sfat tersebut dalam Pasal 5 ayat 1.
(2) Pabrikan yang 'menyerahkan barang sesudah saat. undang-undang ini berlaku, oleh
karena suatu perjanjian yang diadakan sebelumnya undang-undang ini berlaku, berhak meminta kembali pajak yang terhutang, dalam hal ini dari orang yang menerima barang- barangnya. Syarat dalam perjanjian yang bertentangan dengan ini adalah batal.
