UU
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG
Pasal 48
BAB 12 — PERATURAN PIDANA
Menteri Keuangan dapat berdamai atau menyuruh berdamai untuk mencegah penuntutan di muka hakim mengenai peristiwa yang dapat dihukum menurut Pasal 43 dan 44.
www.djpp.depkumham.go.id
