Pasal 4
BAB 2 — NAMA, OBYEK DAN JUMLAH PAJAK.
Dasar pemungutan pajak penjualan. Dengan penyerahan barang karena perjanjian jual beli, beli sewa dan borongan harus dipisahkan antara perjanjian yang tidak dan perjanjian yang dipengaruhi oleh perhubungan istimewa yang ada antara pihak-pihak itu. Dalam hal pertama maka harga jual akan jadi dasar untuk menghitungkan pajak itu dan dalam hal kedua harga yang dapat dijanjikan, jika perhubungan istimewa tidak ada. Harga jual sebagai dasar pajak tidak dapat dipakai semata-mata, jika perjanjian antara pihak dipengaruhi oleh perhubungan istimewa. Jika harga jual itu dipengaruhi oleh keadaan lain seperti misalnya oleh Peraturan Pemerintah tentang penetapan harga, maka harga jual tadi dapat dipakai sebagai dasar pajak. Dalam penyerahan barang karena perjanjian tentang penyerahan hak milik lain daripada perjanjian jual beli, perjanjian beli sewa dan borongan, juga dalam pemindahan hak milik karena tuntutan oleh atau dari pihak Pemerintah, maka senantiasa harga jual yang dapat dituntut dalam perjanjian jual beli yang tidak dipengaruhi oleh perhubungan istimewa antara pihak akan jadi dasar pemungutan pajak.
www.djpp.depkumham.go.id
