UU
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG
Pasal 3
BAB 2 — NAMA, OBYEK DAN JUMLAH PAJAK
Dengan nama pajak penjualan dipungut pajak atas penyerahan barang yang dilakukan oleh pabrikan di dalam daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya.
