UU
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG
Pasal 28
BAB 9 — PAJAK KEMEWAHAN
(1). Menyimpang dari yang ditentukan dalam Pasal 3 dan 27 maka dari barang-barang yang
tersebut dalam tabel yang berikut undang-undang ini, pada penyerahan oleh pabrikan atau pada pemasukan dipungut pajak penjualan atau pajak masuk dengan perseratusan yang lebih tinggi, yakni sebanyak 10.
(2). Pajak kemewahan juga dipungut, jika pada barang yang dikenakan pajak itu ketika
diserahkan atau dimasukkan kekurangan bagian-bagiannya atau jika diserahkan atau dimasukkan dalam keadaan tidak selesai.
(3) Dikecualikan dari ayat 2, jika:
- bagian-bagian yang tidak ada atau selesainya barang itu adalah menjadi sifat dari barang kemewahan itu;
- bagian-bagian yang tidak ada adalah menjadi sifat dari barang itu.
(4). Barang yang diserahkan atau dimasukkan dalam keadaan yang tidak terpasang,
dipersamakan dengan barang dalam keadaan terpasang.
