Pasal 27
BAB 8 — PAJAK MASUK.
ayat 1.
Sebagai telah diuraikan dalam bagian umum dari penjelasan, pajak ini bertujuan mencegah kerugian barang-barang yang dihasilkan dalam negeri dengan berlakunya pajak penjualan dibandingkan dengan barang impor. Pajak ini hanya berlaku untuk daerah pabean. Barang yang dimasukkan dari luar negeri ke dalam kepulauan Riouw tidak dikenakan pajak masuk. Oleh karena alat kekuasaan pabean ditempat tersebut yang dapat menetapkan nilai dan perhitungan barang-barang, tidak ada maka tidak mungkin mencari jalan pelaksanaan teknis untuk memungut pajak ini di daerah termaksud. Susunan kalimat ayat pertama dipilih demikian rupa, sehingga barang-barang berasal dari luar negeri yang diangkut dari Riouw ke daerah pabean, harus dikenakan pajak masuk. Pemasukan untuk dipakai adalah suatu istilah teknis yang berasal dari pasal 1 Indische Tariefwet. Dengan pemasukan untuk dipakai dimaksud: memasukkan barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah tersebut, maupun dengan langsung ataupun sesudah disimpan dalam gudang sebelumnya itu.
ayat 2.
Pajak masuk ini sedapat mungkin disesuaikan dengan cara pemungutan bea, oleh sebab itu perhitungan dan pemungutan jumlah yang harus dibayar dapat dilakukan bersamaan dengan pemungutan bea. Ayat kedua menetapkan bahwa pemungutan pajak ini dilakukan sebagai bea menurut Undang-undang Tarip Indonesia, dimana untuk pemungutan pajak ini ternyata harus diperhatikan peraturan-peraturan mengenai pemasukan, pengeluaran dan penerusan yang berlaku untuk bea masuk. Pembebasan yang diberikan oleh atau menurut Undang-undang Tarip Indonesia jadi juga yang termasuk dalam tarip bea masuk hanya dapat sebagian dilakukan untuk pajak ini, dengan mengecualikan beberapa pembebasan, yang tidak dapat dilakukan, berhubung dengan tujuan-tujuan dari pajak masuk. Untuk pembebasan-pembebasan yang tidak berlaku ini ditunjuk kepada pasal 29 ke 5 dan pasal 30 ayat 2.
www.djpp.depkumham.go.id
ayat 3.
Pasal ini memberi pembatasan yang lebih jauh tentang apa yang harus dimasukkan dalam pengertian nilai. Menuruti begitu saja arti nilai sebagai diuraikan dalam reglemen A yang tercantum dalam
situ ialah "nilai entrepot", yaitu harga beli untuk importir sampai saat penimbunan dalam entrepot, dengan lain perkataan ialah harga jual pedagang besar ditempat asal barang-barang itu ditambah dengan lain-lain ongkos yang belum termasuk terlebih dahulu pada penyerahan sampai penimbunan dalam entrepot. Guna mencapai supaya pada barang-barang impor dibebankan jumlah pajak masuk yang sedapat mungkin sama dengan jumlah pajak penjualan yang dibebankan pada barang-barang dihasilkan dalam negeri, maka nilai entrepot harus ditambah dengan pajak-pajak dan bea-bea Indonesia yang harus dibayar untuk memasukkan barang-barang. Pajak masuk dipungut atas nilai yang praktis sama dengan harga beli seseorang untuk siapa pemasukan barang itu dilakukannya, suatu nilai yang sederajat dengan harga jual yang dimintakan oleh pabrikan dalam negeri untuk hasil-hasilnya.
ayat 4.
Dalam ayat ini ditentukan bahwa pajak hanya terhutang pada waktu pertama kali memasukkan barang dalam daerah pabean. Peraturan ini penting sekali untuk pengangkutan antara pulau-pulau dari barang-barang luar negeri, dalam hal mana selalu batas daerah pabean yakni batas tiga mil laut dilampaui, sehingga menurut pendirian sempit lebih dari satu kali ada pemasukan barang-barang ini ke dalam daerah pabean dan dengan tak ada aturan khusus akan dipungut pajak masuk beberapa kali. Peraturan ini bermaksud menghindarkan akibat yang tidak dikehendaki buat barang-barang yang telah dimasukkan dalam pengangkutan antara pulau-pulau. Dari barang-barang yang dimasukkan hanya akan dipungut satu kali pajak masuk sebagai juga halnya bea masuk untuk itu hanya satu kali saja terutang. Mengenakan pajak masuk untuk barang-barang dihasilkan dalam negeri dalam hal pengangkutan antara pulau-pulau tak akan diadakan sedemikian itu berdasar atas ketentuan, bahwa barang-barang itu tidak boleh berasal langsung dari daerah pabean. Akan tetapi jika barang itu dikeluarkan keluar negeri, misalnya ke Singapura dan kemudian dimasukkan ke Indonesia, maka ketentuan dengan syarat kata "dengan langsung" tidak berlaku dan atas pemasukan barang itu terutang pajak masuk.
Dalam bagian umum penjelasan ini telah diterangkan bahwa dan mengapa pajak kemewahan dimuat dalam rancangan ini. Pelaksanaannya lebih lanjut terdapat dalam bab ini.
Pasal 28.
ayat 1.
Dalam daftar yang berikut Undang-undang ini dimuat sejumlah barang yang bersifat barang kemewahan. Dengan menyimpang dari persentase biasa yakni 5 perseratus maka atas penyerahan atau pemasukan barang-barang ini dipungut pajak dengan persentase yang lebih tinggi, yakni 1O perseratus.
www.djpp.depkumham.go.id
ayat 2.
Ketentuan dalam ayat ini dimuat untuk mencegah, supaya jangan ada penyelundupan terhadap pajak yang lebih tinggi itu. Arloji yang ditunjuk sebagai barang kemewahan tetap tinggal barang kemewahan meskipun jarumnya tidak ada.
ayat 3.
Dalam ayat ini termuat dua pengecualian atas apa yang ditentukan dalam ayat dua. Jika bagian yang tidak ada atau selesainya barang itu adalah sifat dari mana tergantung penunjukkan barang itu sebagai barang kemewahan maka barang pada huruf b tidak dapat dianggap sebagai barang kemewahan. Sesuatu barang menurut ayat 3 huruf b juga tidak dapat dianggap sebagai barang kemewahan, jika sesuatu bagiannya tidak ada yang menjadi sifat barang kemewahan itu. Barang yang dalam keadaan dimasukkannya pada hakekatnya hanya menjadi bagian saja dari barang-barang lain dalam keadaan komplit, pada umumnya tidak akan menentukan sifat-sifat barang yang terakhir sebagai barang kemewahan. Oleh karena itu barang tadi tidak boleh disamakan dengan barang dalam keadaan komplit dan oleh karena itu juga tidak dapat dikenakan pajak sebagai barang kemewahan.
ayat 4.
Dalam ayat ini barang yang berada dalam keadaan tidak terpasang disamakan dengan barang yang berada dalam keadaan terpasang. Barang-barang ini tidak usah terpasang lebih dahulu.
Pasal 29 – 32
Dalam sejumlah hal maka dari pajak yang diatur dalam Undang-undang ini dapat diberikan pengecualian, sedangkan dalam hal-hal lain yang tertentu pajak yang telah dibayar seringkali dapat dikembalikan. Rancangan ini mengadakan dua golongan pengecualian. Terhadap golongan pertama maksudnya mengecualikan pemakaian barang yang tertentu dari pajak. Dalam hal pengecualian yang murni ini maka oleh alasan-alasan yang istimewa tidak dipungut pajak sama sekali. Alasan-alasan sedemikian itu misalnya berlaku terhadap keperluan hidup sehari-hari yang pertama. Pengecualian dan pengembalian golongan kedua adalah akibat dari cara pemungutan pajak. Pembebasan yang termasuk golongan ini bermaksud untuk mencegah, supaya pajak akhirnya jangan dipungut maupun atas bahan mentah atau bahan pembantu dan hasil yang terakhir atau atas barang yang diserahkan atau dimasukkan di negeri ini, akan tetapi tidak dipakai habis di negeri ini, sehingga alasan pemungutan pajak tidak ada. Oleh karena tidak semua barang, yang dapat dipakai sebagai bahan mentah atau bahan pembantu dalam perusahaan, dipakai semata-mata sebagai bahan tersebut, akan tetapi dalam satu dan lain hal dengan langsung dapat dipakai oleh kosnumen, maka tidaklah mungkin untuk mengecualikan barang-barang dari pajak yang dapat dipakai sebagai bahan mentah atau bahan pembantu. Berhubung dengan itu maka seharusnyalah pabrikan diberi kesempatan untuk memperhitungkan pajak penjualan dan pajak masuk yang telah dilunaskannya untuk bahan
www.djpp.depkumham.go.id
mentah dan bahan pembantu yang tidak dibebaskan dari pajak dan telah terpakai dalam perusahaannya, dengan pajak penjualan yang terutang atas penyerahan dari hasil yang terakhir. Ditilik dari berbagai kemungkinan teknik pajak untuk mencapai tujuan ini maka telah dipilih suatu sistim perhitungan, dimana pelaksanaannya dalam instansi pertama diserahkan kepada pabrikan. Pabrikan itu dapat memperhitungkan dengan sendiri pajak penjualan yang terhutang atas penyerahan hasil yang terakhir dari pabriknya dengan pajak penjualan atau pajak masuk yang telah dilunaskannya atas pembelian atau pemasukan bahan mentah dan bahan pembantu tetapi selama jumlah pajak ini diketahuinya. Perhitungan yang tepat ini hanyalah mungkin dilakukan, jika pabrikan menerima bahan mentah dan bahan pembantu dengan langsung dari pabrikan barang semacam itu di negeri ini atau bahan mentah dan bahan pembantu tersebut dimasukkan oleh pabrikan itu sendiri dari luar negeri. Oleh karena hanya dalam hal-hal ini pabrikan itu mengetahui berapa jumlah pajak penjualan berikut pajak masuk telah dibayarnya atas pembelian atau pemasukan bahan mentah dan bahan pembantu. Akan tetapi banyak kali pabrikan bersangkutan menerima bahan mentah dan bahan pembantu untuk perusahaannya dari tengkulak. Tengkulak-tengkulak ini biasanya tidak akan menyebut jumlah pajak yang dibayarnya dengan maksud supaya langganannya jangan mengetahui untung yang didapatnya. Juga dalam hal-hal ini pabrikan harus diberi kesempatan memperhitungkan pajak yang telah dibayarnya atas bahan mentah dan bahan pembantu. Hal ini diatur dengan menambah pasal 31 dengan peraturan dimana perhitungan mungkin juga dilakukan jika tidak diketahui berapa jumlah pajak penjualan atau pajak masuk telah dilunaskan. Dengan mengingat hal bahwa nilai atau harga jual yang semula dari bahan mentah atau bahan pembantu dinaikkan bukan saja dengan jumlah keuntungan, melainkan juga dengan 5% pajak penjualan, maka rancangan Undang-undang ini menetapkan potongan yang tetap sebanyak 31/2 perseratus dari harga beli bahan mentah dan bahan pembantu itu. Jika perhitungan pajak tidak mungkin maka berdasar pasal 31 ayat 2 juncto pasal 32 atas permohonan dapat diberi pengembalian, oleh karena pajak yang harus diperhitungkan untuk masa yang tertentu melebihi pajak yang terutang.
