UU
Jaminan Produk Halal
Pasal 22
(1) Pelaku Usaha yang tidak memisahkan lokasi, tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; atau b. denda administratif. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.295
