UU
Jaminan Produk Halal
Pasal 21
(1) Lokasi, tempat, dan alat PPH wajib dipisahkan dengan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk tidak halal. (2) Lokasi, tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. dijaga kebersihan dan higienitasnya; b. bebas dari najis; dan c. bebas dari Bahan tidak halal. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lokasi, tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
