UU
Jaminan Produk Halal
Pasal 12
(1) Pemerintah dan/atau masyarakat dapat mendirikan LPH. (2) LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kesempatan yang sama dalam membantu BPJPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk.
