UU
Jaminan Produk Halal
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Lembaga Pemeriksa Halal
