UU
PERFILMAN
Pasal 75
Pendanaan perfilman menjadi tanggung jawab
bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah,
pelaku kegiatan perfilman, pelaku usaha perfilman,
dan masyarakat.
Pendanaan perfilman menjadi tanggung jawab
bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah,
pelaku kegiatan perfilman, pelaku usaha perfilman,
dan masyarakat.