UU
PERFILMAN
Pasal 74
BAB 9 — PENDIDIKAN, KOMPETENSI, DAN SERTIFIKASI
(1) Insan perfilman harus memenuhi standar
kompetensi.
(2) Standar . . .
(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi
kompetensi.
(3) Sertifikasi kompetensi dilakukan oleh organisasi
profesi, lembaga sertifikasi profesi, dan/atau
perguruan tinggi.
(4) Sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PENDANAAN
