UU
PERFILMAN
Pasal 61
BAB 6 — SENSOR FILM
(1) Lembaga sensor film memasyarakatkan
penggolongan usia penonton film dan kriteria
sensor film.
(2) Lembaga sensor film membantu masyarakat agar
dapat memilih dan menikmati pertunjukan film
yang bermutu serta memahami pengaruh film
dan iklan film.
(3) Lembaga sensor film mensosialisasikan secara
intensif pedoman dan kriteria sensor kepada
pemilik film agar dapat menghasilkan film yang
bermutu.
