Pasal 60
BAB 6 — SENSOR FILM
(1) Lembaga sensor film sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 58 ayat (1) melaksanakan
penyensoran berdasarkan pedoman dan kriteria
sensor film yang mengacu kepada ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan
Pasal 7.
(2) Lembaga sensor film melaksanakan penyensoran
berdasarkan prinsip dialog dengan pemilik film
yang disensor.
(3) Lembaga . . .
(3) Lembaga sensor film mengembalikan film yang
mengandung tema, gambar, adegan, suara, dan
teks terjemahan yang tidak sesuai dengan
pedoman dan kriteria sensor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada pemilik film yang
disensor untuk diperbaiki.
(4) Lembaga sensor film mengembalikan iklan film
yang tidak sesuai dengan isi film sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Pasal 21 ayat (2)
kepada pemilik iklan film untuk diperbaiki.
(5) Lembaga sensor film dapat mengusulkan sanksi
administratif kepada Pemerintah terhadap pelaku
kegiatan perfilman atau pelaku usaha perfilman
yang melalaikan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7.
