Pasal 20
BAB 3 — KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN
(1) Pembuatan film wajib mengutamakan insan
perfilman Indonesia secara optimal.
(2) Insan perfilman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
penulis skenario film;
sutradara film;
artis film;
juru kamera film;
penata cahaya film;
penata suara film;
penyunting suara film;
penata laku film;
penata musik film;
penata artistik film;
penyunting gambar film;
produser film; dan
perancang animasi.
(3) Insan . . .
(3) Insan perfilman selain sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
(4) Insan perfilman sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) mendapat:
perlindungan hukum;
perlindungan asuransi pada usaha perfilman
yang berisiko;
- jaminan keselamatan dan kesehatan kerja;
dan
- jaminan sosial.
(5) Perlindungan hukum untuk insan perfilman
anak-anak di bawah umur harus memenuhi hak-
hak anak dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dan ayat (5) dibuat dalam perjanjian
tertulis yang mencakup hak dan kewajiban para
pihak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
