UU
PERFILMAN
Pasal 19
BAB 3 — KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN
(1) Pembuatan film dapat dilakukan dalam bentuk
film cerita atau film noncerita.
(2) Bentuk film sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak termasuk berita dan materi siaran langsung
yang disiarkan oleh lembaga penyiaran televisi.
