UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS
Pasal 3
(1) Kabupaten Kepulauan Anambas berasal dari sebagian
wilayah Kabupaten Natuna yang terdiri atas cakupan wilayah:
- Kecamatan Siantan;
- Kecamatan Palmatak;
- Kecamatan Siantan Timur;
- Kecamatan Siantan Selatan;
- Kecamatan Jemaja Timur; dan
- Kecamatan Jemaja.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
